HUKUM PEREMPUAN SHOLAT JAMA'AH DI MASJID
Assalamu'alaikum Wr.Wb
Hai Ukhti banyak perempuan bertanya apa sii hukum perempuan sholat di masjid, katanya ada yang mengatakan nggak boleh ada yang mengatakan boleh , kan jadi bingung
Kami mau menjelaskan permaslahan diatas oleh para alim, karena menjadi permasalahan yang cukup membingungkan untuk kaum perempuan.
Hadits Pertama
Dari Abdullah, dari Rasulullah Saw, beliau bersabda: “Shalat perempuan di dalam Bait lebih baik daripada shalatnya di dalam Hujr. Shalat perempuan di dalam Makhda’ lebih baik daripada shalatnya di dalam Bait”. (HR. Abu Daud). Hadits ini menunjukkan makna bahwa perempuan lebih baik shalat di tempat yang jauh dari keramaian.
Hadits Kedua
Dari Abdullah bin Umar, sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda: “Janganlah kamu melarang hamba Allah yang perempuan ke rumah-rumah Allah (masjid)”. (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Bingungkan ada yang disuruh dirumah,ada yang disuruh dimasjid... Jangan bingung kita baca pendapat dari para alim...
Pendapat Imam an-Nawawi:
Jika tidak menimbulkan fitnah, perempuan tersebut tidak memakai wangi-wangian (yang membangkitkan nafsu). Rasulullah Saw bersabda: “Janganlah kamu larang hamba Allah yang perempuan ke rumah-rumah Allah (masjid). Hadits ini ini dan yang semakna dengannya jelas bahwa perempuan tidak dilarang ke masjid, akan tetapi dengan syarat-syarat yang disebutkan para ulama dari hadits-hadits, yaitu: tidak memakai wangi-wangian (yang membangkitkan nafsu), tidak berhias (berlebihan), tidak memakai gelang kaki yang diperdengarkan suaranya, tidak memakai pakaian terlalu mewah, tidak bercampur aduk dengan laki-laki dan tidak muda belia.
Pendapat Syekh Yusuf al-Qaradhawi
Kehidupan moderen telah membuka banyak pintu bagi perempuan. Perempuan bisa keluar rumah ke sekolah, kampus, pasar dan lainnya. Akan tetapi tetap dilarang untuk pergi ke tempat yang paling baik dan paling utama yaitu masjid. Saya menyerukan tanpa rasa sungkan, “Berikanlah kesempatan kepada perempuan di rumah Allah Swt, agar mereka dapat menyaksikan kebaikan, mendengarkan nasihat dan mendalami agama Islam. Boleh memberikan kesempatan bagi mereka selama tidak dalam perbuatan maksiat dan sesuatu yang meragukan. Selama kaum perempuan keluar rumah dalam keadaan menjaga kehormatan dirinya dan jauh dari fenomena Tabarruj (bersolek ala Jahiliah) yang dimurkai Allah Swt”
Itulah sedikit penjelasan dari kami oleh para alim, semoga bermanfaat :)
0 comments:
Posting Komentar