Selamat Datang

Di Pusat Laman Media

Pondok Pesantren Al-Qur'an Al- Amin Paburan

Purwokerto Utara - Banyumas

Jawa Tengah

Pondok Pesantren Al-Qur'an Al-Amin,
Pabuaran, Purwokerto Utara
Banyumas, Jawa Tengah.

Pondok Pesantren Al-Qur'an Al-Amin adalah Pondok Pesantren Al-Qur'an yang beralamat di Jalan H.R Boenyamin GG. Gunung Sindoro No. 13 A RT. 04 RW. 02 Pabuaran, Purwokerto Utara Kode Pos 53124

Al-Amin Pabuaran
Keluarga Ndalem

adalah Pengasuh utama dari santri Pondok Pesantren Al-Qur'an Al-Amin mereka juga sebagai pembimbing dan teladan para santri. Mereka adalah Abah dan Nyai beserta Putra dan putri.

Pembina santri

Mereka adalah yang mengatur dan mengawasi para santri dalam pelaksanaan pembelajaran pondok serta mengamankan para santri.

Pengurus Al-Amin

Mereka adalah yang diberikan tugas oleh Keluarga Ndalem dan Pembina untuk melaksanakan berbagai program kerja yang telah direncanakan,mereka juga bertugas memperlancar kondisifitas dalam pembelajaran pondok pesantren.

Kominfo

Adalah organisasi independen diluar pengurus Al-Amin yang berhubungan dengan komunikasi dan informasi yang berkaitan dengan segala aspek yang berhubungan dengan Pondok Al-Amin.

Madrasah Diniyah

Adalah Organisasi independen yang mengurusi berbagai kegiatan yang berhubungan dengan pembelajaran santri,organisasi ini berperan aktif dalam berlangsungnya kegiatan pondok, selain dari pengajian yang langsung diajarkan oleh Abah ataupun Pembina.

TPQ Al-Amin

Adalah organisasi independen yang berkegiatan dalam pengaplikasian ilmu yang diajarkan kepada anak-anak yang berada disekitar desa Pabuaran, organisasi ini tidak berkaitan dengan badan pengurus Al Amin.

Blog Al-Amin
Tampilkan postingan dengan label WANITA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label WANITA. Tampilkan semua postingan

EMAS DAN PERAK BAGI WANITA



Assalamu'alaikum Annisa apa kabarnya??

Kali ini kita membahas tentang mengenakan emas atau perak bagi seorang wanita.

Jawabanya..

Dibolehkan bagi wanita mengenakan perhiasan emas dan perak sesuai dengan Kewajaran. Ini adalah Ijma' para Ulama. Akan tetapi ia tidak boleh menampakan perhiasannya itu kepada lelaki yang bukan mahramnya .Bahkann ,ia harus menutupinya ,khususnya saat keluar rumah dan ditempat yang tidak mungkin terelak dari para pandangan laki2 . Karena itu menimbulkan Fitnah (Godaan). Sedangkan wanita dilarang memperdengarkan kepada laki2 suara gemercing gelang2 dikakinya ,yang perhiasan itu menyelinap dibalik busananya , apalagi dengan perhiasan yang terlihat. Disini wanita dilarang memperdengarkan perhiasannya tertera pada firman Alloh QS An-Nur :31
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُوْلِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاء وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴿٣١﴾
Artinya
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.

Wallahu a’lam bish-shawabi 

HUKUM MEWARNAI KULIT DENGAN SERBUK DAUN PACAR?



Assalamu'alaikum ukhti ,

Kali ini kita akan membahas mengenai pewarnaan pada kulit dengan kulit bagi seorang wanita. Apa boleh? Apa enggak?

Untuk itu kami maumenjelaskannya.

Imam  an-Nawawi dalam Al-Majmu' I/324, berkata : "Mewarnai kedua tanganatau kedua kaki dengan serbuk daun pacar adalah disunnahkan bagi wanita yang bersuami ,berdasarkan hadits2 yang masyhur tentang hal itu.."

Dalam hal ini Imam an-Nawawi merujuk pada hadits yang dirawayatkan Abu Dawud:
Bahwasanya seorang wanita bertanya kepada ‘Aisyah Radhiallahu’anha tentang mewarnai kulit (kuku) dengan serbuk daun pacar. Dia menjawab, "Tidak apa-apa. Hanya saja aku tidak suka, karena Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam tumpuhan kasihku, tidak menyukainya.

Dari ‘Aisyah berkata bahwasanya seorang wanita mengacungkan tangan dari balik tabir -sedang ditangan wanita itu ada sebuah kertas bertulis ‘kepada rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam’-. Lalu nabi Shallallahu’alaihi wasallam mengepalkan tangan beliau dan bersabda, "Aku tidak tahu, tangan seorang lelaki-kah (di balik tabir itu) atau tangan seorang perempuan?" Wanita itu menjawab, "Tangan seorang perempuan." Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda, "Andaikan kamu perempuan, tentu kamu ubah warna kukumu." Maksudnya dengan pewarna dari serbuk daun pacar.

Hanya saja wanita tidak boleh mewarnai dengan bahan cairan yang rekat menempel keras dan menghalangi air untuk bersuci.

(Oleh Syech Dr.Shaleh ibn Fauzan Ibn Abdulloh al-Fauzan)

HUKUM WANITA MEMOTONG ALIS?


Assalamu'alaikum hai ukhti apa kabar?? 
Baik bukan??

Sekarang zaman modern banyak para perempuan mengikuti rubahnya zaman seperti merubah suatu penampilan diri ,agar terlihat lebih cantik,lebih woww,dll. Seperti halnya memotong alis agar disulam dengan sulaman alis yang indah. Lalu apa siih hukumnya memotong alis?

Untuk itu kami akan menjelaskannya agar ukhti2 faham ...


 Haram hukumnya wanita muslimah menghilangkan seluruh atau sebagian alisnya dengan cara apapun,baik dengan mencukur habis ataupun memendekkannya. Karena perbuatan itu  An-namsh (menghilangkan alis) dilaknat oleh Nabi ,karena perbuatan itu termasuk merubah ciptaan Alloh,yang syetan bersikeras menyuruh manusia melakukan itu. Sebagaimana diceritakan oleh Alloh :

وَلأُضِلَّنَّهُمْ وَلأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الأَنْعَامِ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّهِ وَمَن يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِّن دُونِ اللّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِينًا 
Artinya
dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya". Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.

Dan seperti dalam hadits nabi yang diriwayatkan pleh ibnu mas'ud:
Dari Ibnu Mas'ud radhiyallohu'anhu, bahwasanya ia berkata :Alloh melaknat wanita yang menato bagian2 dari tubuh (punggung telapak tangan /pergelangan tangan /didekat bibir/bagian lain dari tubuhnya) dan wanita yang meminta dilakukan itu untuknya ,dan wanita yang membuang seluruh/sebagian alisnya dan wanita yang minta dilakukan itu untuknya,dan wanita yang mengikir sela2 gigi depannya untuk kecantikan ,yang merobah ciptaan Alloh 'Azza wa Jalla......(Disebutkan oleh Imam Ibn Katsir dalam Tafsirnya . II/359,cet. Dar Al-Andalus)

Kebanyakan wanita dimasa sekarang tergoda untuk melakukan hal tersebut ,walaupun hal itu adalah dosa besar.Seakan-akan mencukur alis menjadi kebutuhan yang penting .

Wallahu a’lam bish-shawabi 

HUKUM PEREMPUAN SHOLAT JAMA'AH DI MASJID


Assalamu'alaikum Wr.Wb

Hai Ukhti banyak perempuan bertanya apa sii hukum perempuan sholat di masjid, katanya ada yang mengatakan nggak boleh ada yang mengatakan boleh , kan jadi bingung

Kami mau menjelaskan permaslahan diatas oleh para alim, karena menjadi permasalahan yang cukup membingungkan untuk kaum perempuan.

Hadits Pertama
 Dari Abdullah, dari Rasulullah Saw, beliau bersabda: “Shalat perempuan di dalam Bait lebih baik daripada shalatnya di dalam Hujr. Shalat perempuan di dalam Makhda’ lebih baik daripada shalatnya di dalam Bait”. (HR. Abu Daud). Hadits ini menunjukkan makna bahwa perempuan lebih baik shalat di tempat yang jauh dari keramaian.

Hadits Kedua
Dari Abdullah bin Umar, sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda: “Janganlah kamu melarang hamba Allah yang perempuan ke rumah-rumah Allah (masjid)”. (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Bingungkan ada yang disuruh dirumah,ada yang disuruh dimasjid... Jangan bingung kita baca pendapat dari para alim...

Pendapat Imam an-Nawawi:

Jika tidak menimbulkan fitnah, perempuan tersebut tidak memakai wangi-wangian (yang membangkitkan nafsu). Rasulullah Saw bersabda: “Janganlah kamu larang hamba Allah yang perempuan ke rumah-rumah Allah (masjid). Hadits ini ini dan yang semakna dengannya jelas bahwa perempuan tidak dilarang ke masjid, akan tetapi dengan syarat-syarat yang disebutkan para ulama dari hadits-hadits, yaitu: tidak memakai wangi-wangian (yang membangkitkan nafsu), tidak berhias (berlebihan), tidak memakai gelang kaki yang diperdengarkan suaranya, tidak memakai pakaian terlalu mewah, tidak bercampur aduk dengan laki-laki dan tidak muda belia.

Pendapat Syekh Yusuf al-Qaradhawi

 Kehidupan moderen telah membuka banyak pintu bagi perempuan. Perempuan bisa keluar rumah ke sekolah, kampus, pasar dan lainnya. Akan tetapi tetap dilarang untuk pergi ke tempat yang paling baik dan paling utama yaitu masjid. Saya menyerukan tanpa rasa sungkan, “Berikanlah kesempatan kepada perempuan di rumah Allah Swt, agar mereka dapat menyaksikan kebaikan, mendengarkan nasihat dan mendalami agama Islam. Boleh memberikan kesempatan bagi mereka selama tidak dalam perbuatan maksiat dan sesuatu yang meragukan. Selama kaum perempuan keluar rumah dalam keadaan menjaga kehormatan dirinya dan jauh dari fenomena Tabarruj (bersolek ala Jahiliah) yang dimurkai Allah Swt”

Itulah sedikit penjelasan dari kami oleh para alim, semoga bermanfaat :)

Contact Me

Cari Blog Ini

Link list

Pengikut

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.

Halaman

Adress/Street

Jalan H.R Boenyamin Gg Gunung Sumbing No 13. A Pabuaran Purwokerto Utara

Phone number

********

Website

www.alaminkominfo.blogspot.com